KOSMOMANADO.COM,Minut_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara meluruskan pemberitaan terkait audit pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara yang disebut menyoroti proyek fisik di sejumlah OPD.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Sigarlaki, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Terkait pemberitaan bahwa audit pendahuluan BPK menyoroti pekerjaan proyek sejumlah OPD di Minahasa Utara, menurut kami hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujar Carla.
Ia menilai, pemberitaan yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat jika tidak segera diluruskan.
Carla juga mengoreksi waktu pelaksanaan audit. Ia menjelaskan, audit pendahuluan tidak dimulai pada awal Maret 2026, melainkan telah berlangsung sejak 9 Februari hingga 5 Maret 2026.Selain itu, ia meluruskan informasi terkait exit meeting yang disebut berlangsung pada 31 Maret 2026.
“Padahal exit meeting sudah dilaksanakan pada 5 Maret 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, Carla menekankan bahwa audit pendahuluan tidak menghasilkan laporan resmi. “Audit pendahuluan tidak menerbitkan hasil ataupun laporan. Hasil pemeriksaan resmi akan dikeluarkan setelah audit terinci dilakukan,” jelasnya.
Terkait substansi exit meeting, ia mengakui adanya sejumlah catatan yang disampaikan BPK kepada pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa catatan tersebut lebih bersifat administratif, bukan teknis pelaksanaan proyek.
“Yang menjadi perhatian adalah kelengkapan data dan dokumen serta perbaikan untuk kelancaran pemeriksaan pada saat audit terinci, agar tidak berpengaruh pada penyajian laporan keuangan. Jadi bukan menyoroti pelaksanaan proyek fisik seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.
Carla menambahkan, audit pendahuluan merupakan tahapan awal untuk memastikan kesiapan administrasi sebelum pemeriksaan lebih mendalam dilakukan.
Di sisi lain, ia mengimbau media dan masyarakat agar melakukan konfirmasi sebelum menyebarkan informasi.
“Jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau ditemukan di lapangan, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, maupun BKAD agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkab Minahasa Utara terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Pemkab terbuka dan menerima masukan untuk perubahan menjadi lebih baik, sepanjang informasi yang disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tandas Carla. (Rommy)











