Pertama di Sulut, Bupati Minut Daftarkan HKI Merek Koperasi Desa Merah Putih Talawaan Lewat BRIDA

banner 468x60

KOSMOMANADO.COM,Minut_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mencatatkan capaian baru dengan menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara yang mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk merek koperasi desa.

Bupati Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin Lotulung turut mendorong terobosan ini sebagai komitmen dalam memperkuat legalitas usaha serta perlindungan aset intelektual masyarakat desa.

Pendaftaran HKI tersebut dilakukan terhadap Koperasi Desa Merah Putih yang berlokasi di Desa Talawaan. Langkah ini menjadi upaya penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek koperasi sekaligus memperkuat pengembangan ekonomi berbasis desa.

Proses ini difasilitasi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Minahasa Utara sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah, dengan dukungan dan kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, serta peran aktif Camat Talawaan dan Hukum Tua Desa Talawaan yang turut memastikan seluruh proses dapat terfasilitasi dengan baik.

Kepala Brida Minahasa Utara, Lidya Warouw, melalui Kepala Bidang Invensi dan Inovasi Mersi Sigarlaki, menyampaikan bahwa pendaftaran merek koperasi desa tersebut merupakan langkah bersejarah di daerah.

“Ini merupakan sejarah baru. Minahasa Utara menjadi pionir di Sulawesi Utara dalam memfasilitasi koperasi desa memperoleh perlindungan merek resmi melalui Brida,” ujar Mersi.

Ia menegaskan, pendaftaran HKI tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing koperasi desa di tingkat yang lebih luas.

“Dengan merek yang telah terdaftar, Koperasi Desa Merah Putih memiliki posisi yang lebih kuat secara hukum dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar nasional,” tambahnya.

Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat hilirisasi serta pengembangan ekonomi berbasis desa.

Di bawah koordinasi Brida Minahasa Utara, proses identifikasi potensi inovasi dan invensi di berbagai desa terus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya ini bertujuan memastikan produk dan merek lokal memperoleh perlindungan hukum agar tidak mudah diklaim pihak lain, sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap capaian ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Sulawesi Utara untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi penguatan ekonomi desa ke depan. (Rommy)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *